Sabtu, 18 Juni 2016

UAS Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah


Nama : Khairul Anwar
Npm    : 141265910
Prodi   : s1 Pbs C

Soal Penjelasan
1.    Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?

Jawab : identifikasi dilakukan oleh bank syari’ah kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan guna untuk memilih jenis akad apa yang cocok untuk kebutuhan nasabah. Sehingga tidak terjadi kesalahan atau tidak tepat sasaran akad yang akan di berikan dalam pemilihan akad. Jenis akad yang direkomendasikan berpengaruh pada apa-apa yang akan terjadi  dalam proses awal berjalanya akad hingga akhir. selain itu untuk menilai kebutuhan pembiayaan yang layak bagi nasabah.

2.    Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?

Jawab : hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan adalah sbb:
a.      Agunan kebendaan
·         Keabsahan  kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
·         Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan
·         Agunan yg dijaminkan tdk sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
·       Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
·         Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan
·        Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya

b.      Non kebendaan
·         Karakter dari pemberi jaminan(dalam hal coorporate guarante),karakter pengurus atau pemilik perusahaan.
·         Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
·         Kemampun materil pemberi jaminan atau perusahaan.
·         Diminta kpd pemberi jaminan utk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yg dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkuta memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.

Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni 2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Bengkel Motor “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkosentrasi di pengembangan usaha Bengkel Motor “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.

Data usaha dan hasil interview
·         Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·         Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 1.000.000/ hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain :
1.      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.      Listrik Rp 500.000/bulan
3.      Transportasi Rp 300.000/bulan
4.      Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp500.000/bulan
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan) :
1.      Bapak Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.      Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·    Bapak Yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.


Tugas Anda :
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad  tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional

Jawab : direkomendasikan dengan akad murobahah.
Alasan rekomendasi dan keunggulan murobahah dibandingkan dengan kredit bank konvensional.
·    Menggunakan akad jual beli
·    Akad murobahah menggunakan jangka waktu panjang
·  Dalam akad murobahah Harga yang akan di bayar kepada bank syariah tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu, satu harga yang disepakati. Kredit bank konven di pengaruhi frekuensi waktu.
·  Keuntungan dalam bentuk margin sudah termasuk harga penjualan , tingkat jumlah margin sewajarnya dan dapat dinegosiasikan sehingga mencapai kesepakatan.
·    Pembayaran yang dilakukan nasabah kepada bank syariah dapat dilakukan secara angsuran.
·   Dari segi agama akad murobahah terhindar dari ‘’riba” sedangkan kridit di bank konven menerapkan sistem “riba”.
·    Ketika terjadi masalah dalam pembayaran pihak bank tidak serta merta menyita agunan begitu saja bahkan di bank syariah tidak ada yang namanya menyita agunan. Sedangkan kredit bank konvensional sebaliknya.

2.  Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.

Jawab : untuk mengetahui kelayakan suatu usaha dapat dilihat dari pengasilan/pendapatan . usaha bengkel motor karunia milik pak yanto (calon debitur) dilihat dari segi omzet perhari usaha yang di jalan kan ibu anggraini memiliki peluang besar. Jika peluang besar kemungkinan tidak ada masalah sehingga pembayaran angsuran tidak macet, berikut data analisa penghasilan dan beban:

penghasilan ibu anggraini/bulan Rp.26.000.000
Penghasilan    :
Rp.26.000.000
Beban 

2 karyawan @ Rp.700.000
Rp.1.400.000
Sewa tmpat usaha
Rp.1000.000
Listrik
Rp.500.000
Transportasi
Rp. 300.000
Telepon/pulsa
Rp.200.000
Tagihan Cicilan motor
RP. 500.000
Penghasilan netto perbulan
Rp. 22.100.000

dari data diatas penghasilan netto debitur 2 kali lebih besar dibandingkan dengan beban yang dikeluarkan perbulan. sehigga usaha milik calon debitur layak dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan  persetujuan pembiayaan yang diajukan.

Analisa resiko

Tingkat resiko
Penjelasan
Subtitute product Persaingan dalam usaha/industri
Resiko moderat
Market tumbuh,persaingan sedang
Entri barrier
Resiko moderat
Butuh persyaratan khusus untuk masuk
Suplier power (posisi tawar suplier)
Resiko rendah
Terdapat banyak suplier yang bisa saling menggantikan
Buyers power (posisi tawar pembeli)
Resiko rendah
Banyak pembeli,tersebar luas,mudah mencari pengganti
Produk subtitusi
Resiko moderat
Terdapat produk pengganti tetapi terbatas

Dapat disimpulkan bahwa usaha milik calon debitur memiliki peluang dan keberhasilan tinggi.
3. Jika debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)

Jawab :
Sedan 80%
Baru 80%
Pribadi 80%                   
Keluaran cina 30%
Taksiran harga pasar
Rp.150.000.000
30 % x 150.000.000 = 45.000.000

Nilai maksimal limit yang di dapatkan calon debitur dengan mobilnya sebagai agunan dengan spesifikasi tipe sedan,keadaan baru,untuk keperluan pribadi,mobil keluaran china adalah sebesar  Rp.45.000.000

4.   Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?

Jawab :
Total angsuran yang harus dibayar Rp. 150.000.000
Jika memilih jangka waktu  12 bln : Rp.150.000.000/12 =  Rp. 12.500.000 /bulan (angsuran perbulan).
Jika memilih jangka waktu 18 bulan : Rp.150.000.000/18 = Rp.8.333.333 /bln
(angsuran perbulan)
Jika memilih jangka waktu 24 bln  : Rp.150.000.000/24 = Rp.6.250.000 /bln  (angsuran perbulan)

5.   Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang  Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?

Jawab : 
Rekomendasi 24 bulan . karena semakin lama jangka waktu pembayaran semakin kecil angsuran perbulan. Jadi angsuran jangka waktu 24 bulan lebih kecil, sehingga  ringan bagi nasabah untuk membayar. dengan angsuran yang ringan debitur dapat melunasi tagihan dengan lacar. selain itu debitur masih mempunyai sisa uang untuk di sisihkan guna kepentingan lain.


Senin, 06 Juni 2016

Jaminan Penghasilan

LATAR BELAKANG

Di dalam perusahaan seorang atasan harus menanggapi kebutuhan dan keinginan karyawan sehingga di dalam perusahaan tercipta kondisi dimana kesejahteraan karyawan terjamin, kesewenang-wenangan akan menimbulkan ketidak harmonisan dan komunikasi antar individu terhambat berakibat pada kinerjanya tidak berjalan dengan baik. pemberian upah yang tinggi merangsang karyawan untuk berprestasi.
Banyak terdapat dalam perusahaan, karyawan yang mempertahankan  pekerjaannya meskipun upah yang didapat kecil, itu disebabkan perusahaan memberikan berbagai macam tunjangan, misalnya tunjangan kematian jika karyawan mengalami musibah, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan tunjangan hari tua. Selain tunjangan, karyawan juga menghendaki tempat kerja yang aman, cukup mendapatkan udara yang segar penerangan yang baik dan jam kerja yang tidak terlalu lama. Pemberian tempat kerja menyenangkan berarti pula menimbulkan semangat kerja karyawan, cara demikian dapat terhindar dari pemborosan waktu dan merosotnya kesehatan, perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan di dalam perusahaan.
Pemberian tunjangan yang merupakan komponen dari komposisi ini Sangat berpengaruh pada kinerja karyawan. Dari latar belakang tersebut, maka dalam tugas ini membahas mengenaijaminan penghasilan”.



                                           JAMINAN PENGHASILAN

Jaminan penghasilan atau sering disebut dengan jaminan hari tua. Artinya, ketika karyawan berhenti bekerja karena telah mencapai usia pensiun, ada jaminan bahwa ia tetap mempunyai penghasilan tertentu berupa uang pensiun. maksudnya, setelah karyawan tidak bekerja atau pensiun mereka berhak mendapatkan uang pensiun atau uang pesangon yang di berikan dari perusahaan. jumlah uang tersebut tentunya lebih kecil di bandingkan dengan gaji ketika masih aktif. Uang pensiun adalah hak setiap pekerja berupa penghasilan yang diperoleh atas jasa-jasanya terhadap perusahaan selama dia bekerja sehingga mencapai usia pensiun. Uang pensiun dapat diambil perbulan dan bisa juga diambil sekaligus. Uang pensiun ini sangat membantu bagi mereka yang sudah pensiun,dengan uang itu dapat membantu dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya meski seorang karyawan tidak bekerja. Jadi uang pensiun ini bertujuan untuk membantu tingkat kesejahteraan ekonomi karyawannya yang pensiun. Meski jumlah uang pensiun lebih kecil dibanding gaji ketika aktif bekerja akan tetapi itu sudah membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan perduli dan bertanggung jawab atas nasib karyawannya yang sudah pensiun.
Dana pensiun dapat terdiri dari dua komponen,yaitu:
1.      Tabungan karyawan yang dipotong dari penghasilanya selama aktif bekerja. Dana pensiun dihimpun dari pemotongan gaji dari kryawan untuk jaminan ketika sudah mencapai usia pensiun.
2.      Sumbangan pemakai tenaga kerja ke dana pensiun tersebut. Sumbangan dari perusahaan atas penggunaan jasa-jasa selama mengabdi di perusahaan bersangkutan.
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan bahwa pemikiran yang sangat dominan dewasa ini adalah bahwa dengan cara apapun dana pensiun itu dihimpun , jumlah penghasilan itu haruslah tetap bisa menjamin taraf hidup yang layak bagi mereka yang sudah sekian tahun mengabdi kepada organisasi.[1]



Peraturan mengenai Jaminan Pensiun Karyawan

a.    Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).
b.    Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) danPensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkantunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Syarat-syarat Penerimaan Jaminan Hari Tua Bagi Karyawan
Jaminan hari tua dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi tenaga kerja setelah purna kerja, sehingga dapat memberikan bekal untuk hidupnya atau  sebagai modal untuk membuka usaha, sehingga kesejahteraan sosial ekonomi tenaga kerja perusahaan yg bersangkutan dapat terjamin.
Adapun yang menjadi syarat-syarat penerimaan jaminan hari tua bagi setiap tenaga kerja adalah sebagai berikut:

1.     Telah mencapai batas usia pensiun
Yang dimaksud dengan batas usia pensiun di sini ialah usia yang dipergunakan sebagai batas maksimal untuk pensiun  Pegawai  Negeri. Pensiun karena telah mencapai usia maksimal dalam ketentuan bekerja  biasa juga dapat disebut dengan pensiun normal. Adapun batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah :
  1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil biasa(tidak menduduki jabatan-jabatan tertentu).
  2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi jabatan Hakim.
  3. 60 (enam puluh) tahun bagi jabatan-jabatan :
    - Guru, segala tingkat sekolah (TK, SD, SLP, SLA).
    - Penilik Sekolah (TK, SD, Pendidikan Agama).
    - Pengawas (SLP, SLA).
    - Dokter Rumah Sakit Pendidikan.
    - Dan lain-lain.
  4. (enam puluh lima) tahun bagi jabatan-jabatan :
    - Dosen golongan IV di Perguruan Tinggi.
    - Akhir Peneliti dan Peneliti
    Dalam hal ini jaminan tabungan hari tuanya akan diberikan kepada tenaga kerja setelah usia 55 tahun, dalam arti kata akan memasuki usia pensiun seperti yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menurut ketentuan di perusahaan di mana si tenaga kerja tersebut bekerja.[2]
2.     Cacat total dan tetap.
Yang dimaksudkan dengan cacat total dan tetap di sini adalah suatu keadaan atau hilangnya fungsi anggota badan dari tenaga kerja, yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. Keadaan cacat dari seseorang tenaga kerja haruslah dinyatakan atau dikuatkan dengan surat keterangan dari seorang dokter yang menyatakan keadaan cacat sehingga tidak mampu lagi bekerja. Jadi apabila seorang karyawan mengalami musibah seperti tersebut diatas maka karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan uang pensiun meski belum memenuhi persaratan umur. Dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga yang di tanggung nya.
3.     Meninggal dunia sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun.
Seorang tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum memasuki usia 55 tahun juga mendapatkan jaminan hari tua. Dana jaminan hari tua tersebut akan diberikan kepada ahli waris dari yang meninggal dunia.[3]

Jenis-jenis pensiun

  1. Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
  1. Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan karena suatu alasan misal dalam keadaan kemerosotan,untuk menanggulangi kemerosotan tersebut sehingga perushaan bersangkutan membuat kebijakan dengan memensiunkan karyawannya meski blm mencapai batas usia kerja. Dan juga pensiun jenis ini juga bisa terjadi atas permintaan karyawan itu sendiri .
  1. Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga kehilangan fungsi dari anggota badan dari tenaga kerja yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan bekerja dan dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.[4]

Di samping jaminan penghasilan bagi mereka yang pensiun secara normal ,penghasilan bagi para karyawan yang pemensiunannya dipercepat perlu pula diperhatikan. Pengalaman menunjukan bahwa pemensiunan yang dipercepat mugkin terjadi, baik atas kemauan pegawai yang bersangkutan sendiri ataupun karena alasan lain yaitu kondisi organisasi. Terlepas dari kebijakan yang berlaku dalam organisasi, pegawaai yang mengajukan pemensiunan dipercepat berhak mendapatkan uang pensiun yang tentunya lebih rendah dari jumlah uang pensiun secara normal. Telah dimaklumi pula bahwa kondisi organisasi yag kurang menguntungkan dapat berakibat pada pemensiunan yang dipercepat. Dalam arti, organisasi menghadapi suatu situasi yang tidak sedemikian gawat sehingga terjadi pemutusan kerja, aka tetapi juga tidak sedemikian cerah sehingga organisasi terpaksa mengurangi jumlah karyawanya melalui dorongan bagi karyawan yang sudah lama bekerja untuk segera pensiun meskipun sebenarnya para karyawan tersebut belum mencapai usia pensiun. Dalam hal seperti itu jumlah uang pensiun yang dibayar biasanya dihitung dengan rumus tertentu.
Banyak organisasi yang kurang memperhatikan nasib karyawannya yang pemensiunannya dipercepat atas jaminan penghasilannya. Salah satu faktor penyebabnya ialah adanya anggapan bahwa para karyawan yang pemensiunannya dipercepat itu masih cukup muda untuk mencari lapangan pekerjaan baru dengan demikian akan memperoleh pekerjaan. Selain itu, dengan pengalaman dan skil yang dimiliki tentunya tidak akan sulit bagi mereka mendapatkan pekerjaan. Meskipun demikian pihak organisasi tidak bisa menggabaikan begitu saja atas kebijakan pemberlakuan pemensiunan yang dipercepat. Jaminan penghasilan merupakan hak bagi setiap karyawan dan merupakan tanggung jawab kebijakan perusahaan[5].

Manfaat jaminan uang pensiun.

Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
1.     Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
2.     Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
3.     Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
4.     Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
5.     Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berahirnya jaminan hari tua

Hak untuk mendapatkan jaminan hari tua ini dapat berakhir atau hilang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Berakhir karena suatu peristiwa.
Berakhir karena suatu peristiwa apabila duda atau janda penerima pensiun/jaminan tersebut menikah lagi, atau duda/janda tersebut meninggal dunia sedangkan tidak terdapat lagi anak yang berhak menerima jaminan sebagai penerima pensiun yaitu yatim piatu. Hak jaminan ini baru akan berakhir pada bulan berikutnya setelah pernikahan itu dilangsungkan.
2.      Hilang atau batalnya karena suatu keadaan apabila:
a)       Pada waktu mengajukan permintaan jaminan hari tua tersebut ternyata terdapat suatu pemalsuan, baik pemalsuan surat-surat maupun pemalsuan orangnya.
b)       Penerima jaminan hari tua tersebut dengan tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau menjadi karyawan di suatu negara asing (TKI).
c)       Penerima jaminan hari tua tersebut, janda atau duda berdasarkan Keputusan Pejabat Pemerintah atau badan yang berwenang dinyatakan bersalah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang menentang pemerintahan.
Jaminan Hari Tua dan Hubungannya Dengan Karyawan Setelah Tidak Bekerja
Kesejahteraan sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan materil, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial.  Tanggung jawab sosial merupakan unsur pokok dari pelayanan kesejahteraan sosial. Mobilitas sumber-sumber merupakan tanggung jawab masyarakat sebagai keseluruhan dalam arti dapat disediakan oleh pemerintah atau masyarakat atau secara bersama-sama.

Mekanisme yang dapat dilaksanakan menurut keinginan masyarakat merupakan bagian penting bagi usaha kesejahteraan sosial. Bagi lembaga-lembaga pelayanan sosial pemerintah, mekanismenya harus mencerminkan keinginan pemerintah karena lembaga-lembaga tersebut merupakan perwakilan pemerintah.

Yang paling penting dalam program tujuan usaha kesejahteraan sosial adalah tidak mengejar keuntungan semata. Pelayanan dan barang-barang yang dihasilkan oleh ekonomi pasar dan terdiri oleh orang-orang dengan uang berdasarkan partisipasi kompetitif dalam ekonomi, bukanlah kesejahteraan sosial. Tujuan kesejahteraan sosial yang erat hubungannya dengan mencari keuntungan, apabila suatu usaha bisnis penyelenggaraan fasilitas rekreasi, penitipan anak atau taman kanak-kanak bagi tenaga kerja.

Di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kesejahteraan sosial perlu adanya badan-badan atau lembaga-lembaga yang merupakan realisasi dan ciri-ciri kesejahteraan sosial yang utama, yaitu organisasi formal yang menjalankan usaha- usaha pelayanan kesejahteraan sosial, di dalamnya mencakup proses kepedulian sosial.

Dalam banyak hal, lembaga atau organisasi sosial sebagai wadah kegiatan sosial merupakan salah satu unsur penting dalam proses kepedulian sosial di samping adanya pekerja sosial, dan profesi-profesi lain yang bekerja dalam bidang kesejahteraan sosial.

Lembaga sosial pada dasarnya merupakan perwujudan fungsi-fungsi kesejahteraan sosial yang melahirkan bentuk-bentuk program pelayanan yang bermacam-macam. Ini dapat dilihat dari bidang pelayanan sosial dalam praktek pekerjaan sosial. Dalam menjalankan fungsinya lembaga sosial dapat memberikan sanksi-sanksi dan sumber-sumber yang diperlukan pekerja sosial dan profesi lainnya yang terkait dalam menjalankan kegiatannya.

Merujuk kepada beberapa uraian diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan kehidupan yang memadai baik materil maupun spiritual yang diliputi rasa ketentraman lahir dan batin serta suatu keadaan yang menjunjung tinggi hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang paling asasi dari setiap manusia.
Apabila kita bandingkan definisi kesejahteraan sosial ini dengan asuransi jaminan hari tua, dapat dilihat hubungan yang erat karena jaminan hari tua pada dasarnya bertujuan untuk memberikan jaminan berupa bekal dan untuk kesejahteraan sosial ekonomi yang meliputi materil dan spiritual dari  tenaga  kerja.

Dengan demikian pemberian asuransi jaminan hari tua adalah merupakan salah satu usaha pendukung dari beberapa usaha pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial khususnya di dalam aspek hukum ketenagakerjaan.


[1] Prof. Dr. Sondang P.Siagian, M.P.A, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2007), hal 353-360
[2] http://fitriap09.blogspot.co.id/2011/05/manajemen-sumber-daya-manusia-msdm.html
[3] ”. A. Ridwan Halim dan Sri Subiandini,Sari Hukum Perburuhan Aktual, (Pradnya Paramita, Jakarta1987), hal. 65.

[4] http://fitriap09.blogspot.co.id/2011/05/manajemen-sumber-daya-manusia-msdm.html
[5] Ibid.hlm 353-360