Nama : Khairul Anwar
Npm : 141265910
Prodi : s1 Pbs C
Soal
Penjelasan
1.
Mengapa kita
perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank
Syariah?
Jawab : identifikasi dilakukan oleh bank syari’ah kepada
nasabah yang mengajukan pembiayaan guna untuk memilih jenis akad apa yang cocok
untuk kebutuhan nasabah. Sehingga tidak terjadi kesalahan atau tidak tepat
sasaran akad yang akan di berikan dalam pemilihan akad. Jenis akad yang
direkomendasikan berpengaruh pada apa-apa yang akan terjadi dalam proses awal berjalanya akad hingga
akhir. selain itu untuk menilai kebutuhan pembiayaan yang layak bagi nasabah.
2.
Apa saja hal yang
perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawab : hal yang perlu diperhatikan dalam menerima
agunan adalah sbb:
a.
Agunan kebendaan
·
Keabsahan kepemilikan dan
dokumen-dokumen kepemilikan
·
Marketability
agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis
agunan
·
Agunan yg
dijaminkan tdk sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
· Memastikan
peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
·
Kemudahan
untuk dilaksanakan pengikatan
· Penutupan
asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan
asuransinya
b.
Non kebendaan
·
Karakter dari
pemberi jaminan(dalam hal coorporate guarante),karakter pengurus atau pemilik
perusahaan.
·
Legalitas pemberi
jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam
menerbitkan jaminan perorangan.
·
Kemampun materil
pemberi jaminan atau perusahaan.
·
Diminta kpd pemberi jaminan utk melepas hak
istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar
barang-barang nasabah yg dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkuta memenuhi kewajibannya
membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak
istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan
apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta
nasabah.
Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju
Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni 2016, Anda baru saja menerima
satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah
seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40
tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah.
Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Bengkel Motor “Karunia” yang
kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun
dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun,
rencananya pak Yanto akan berkosentrasi di pengembangan usaha Bengkel Motor
“Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai
dengan perkantoran.
Data usaha dan hasil interview
·
Penghasilan Bapak
Yanto sebesar Rp 2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah terpenuhi
dari penghasilan Bapak Yanto.
·
Bapak Yanto
memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di
depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·
Omzet penjualan
atas usaha Ibu Anggraini Rp 1.000.000/ hari.
·
Ibu Anggraini
hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·
Gaji karyawan
@700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·
Pengeluaran lain
:
1.
Sewa tempat usaha
Rp 12.000.000/tahun
2.
Listrik Rp
500.000/bulan
3.
Transportasi Rp
300.000/bulan
4.
Telepon/pulsa Rp
200.000/bulan
·
Tagihan cicilan
motor di Bank Aman sebesar Rp500.000/bulan
·
Harta yang
dimiliki (salah satunya akan di agunkan) :
1.
Bapak Yanto memiliki
Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi
dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.
Ibu Anggraini
memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung
Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
· Bapak Yanto
bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh
karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas Anda :
1.
Jenis pembiayaan
dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya,
termasuk keunggulan akad tersebut
dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional
Jawab : direkomendasikan dengan akad murobahah.
Alasan rekomendasi dan keunggulan
murobahah dibandingkan dengan kredit bank konvensional.
·
Menggunakan akad
jual beli
·
Akad murobahah
menggunakan jangka waktu panjang
·
Dalam akad
murobahah Harga yang akan di bayar kepada bank syariah tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu, satu harga yang disepakati. Kredit bank konven di pengaruhi
frekuensi waktu.
· Keuntungan dalam
bentuk margin sudah termasuk harga penjualan , tingkat jumlah margin sewajarnya
dan dapat dinegosiasikan sehingga mencapai kesepakatan.
·
Pembayaran yang
dilakukan nasabah kepada bank syariah dapat dilakukan secara angsuran.
·
Dari segi agama
akad murobahah terhindar dari ‘’riba” sedangkan kridit di bank konven
menerapkan sistem “riba”.
·
Ketika terjadi
masalah dalam pembayaran pihak bank tidak serta merta menyita agunan begitu
saja bahkan di bank syariah tidak ada yang namanya menyita agunan. Sedangkan
kredit bank konvensional sebaliknya.
2. Berikanlah
penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang
dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawab : untuk mengetahui kelayakan suatu usaha dapat
dilihat dari pengasilan/pendapatan . usaha bengkel motor karunia milik pak
yanto (calon debitur) dilihat dari segi omzet perhari usaha yang di jalan kan
ibu anggraini memiliki peluang besar. Jika peluang besar kemungkinan tidak ada masalah
sehingga pembayaran angsuran tidak macet, berikut data analisa penghasilan dan beban:
penghasilan ibu anggraini/bulan Rp.26.000.000
|
|
Penghasilan :
|
Rp.26.000.000
|
Beban
|
|
2 karyawan @ Rp.700.000
|
Rp.1.400.000
|
Sewa tmpat usaha
|
Rp.1000.000
|
Listrik
|
Rp.500.000
|
Transportasi
|
Rp. 300.000
|
Telepon/pulsa
|
Rp.200.000
|
Tagihan Cicilan motor
|
RP. 500.000
|
Penghasilan netto perbulan
|
Rp. 22.100.000
|
dari data diatas penghasilan netto debitur 2 kali lebih besar dibandingkan dengan beban yang dikeluarkan perbulan. sehigga usaha milik calon debitur layak dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan yang diajukan.
Analisa resiko
Tingkat resiko
|
Penjelasan
|
|
Subtitute product Persaingan dalam usaha/industri
|
Resiko moderat
|
Market tumbuh,persaingan sedang
|
Entri barrier
|
Resiko moderat
|
Butuh persyaratan khusus untuk masuk
|
Suplier power (posisi tawar suplier)
|
Resiko rendah
|
Terdapat banyak suplier yang bisa
saling menggantikan
|
Buyers power (posisi tawar pembeli)
|
Resiko rendah
|
Banyak pembeli,tersebar luas,mudah
mencari pengganti
|
Produk subtitusi
|
Resiko moderat
|
Terdapat produk pengganti tetapi
terbatas
|
Dapat disimpulkan bahwa usaha milik calon
debitur memiliki peluang dan keberhasilan tinggi.
3. Jika debitur
mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi,
berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda
menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
Jawab :
Sedan 80%
|
Baru 80%
|
Pribadi 80%
|
Keluaran cina 30%
|
Taksiran harga pasar
|
Rp.150.000.000
|
30 % x 150.000.000 = 45.000.000
|
|
Nilai maksimal
limit yang di dapatkan calon debitur dengan mobilnya sebagai agunan dengan
spesifikasi tipe sedan,keadaan baru,untuk keperluan pribadi,mobil keluaran
china adalah sebesar Rp.45.000.000
4. Jika margin yang
diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka,
berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka
waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawab :
Total angsuran yang harus dibayar Rp. 150.000.000
Jika memilih jangka waktu 12 bln : Rp.150.000.000/12 = Rp. 12.500.000 /bulan (angsuran perbulan).
Jika memilih jangka waktu 18 bulan :
Rp.150.000.000/18 = Rp.8.333.333 /bln
(angsuran perbulan)
Jika memilih jangka waktu 24 bln : Rp.150.000.000/24 = Rp.6.250.000 /bln (angsuran perbulan)
5.
Dari ketiga
pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan
alasannya?
Jawab :
Rekomendasi
24 bulan . karena semakin lama jangka waktu pembayaran semakin kecil angsuran
perbulan. Jadi angsuran jangka waktu 24 bulan lebih kecil, sehingga ringan bagi nasabah untuk membayar. dengan angsuran yang ringan debitur dapat melunasi tagihan dengan lacar. selain itu debitur masih mempunyai sisa uang untuk di sisihkan guna kepentingan lain.