Sabtu, 18 Juni 2016

UAS Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah


Nama : Khairul Anwar
Npm    : 141265910
Prodi   : s1 Pbs C

Soal Penjelasan
1.    Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?

Jawab : identifikasi dilakukan oleh bank syari’ah kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan guna untuk memilih jenis akad apa yang cocok untuk kebutuhan nasabah. Sehingga tidak terjadi kesalahan atau tidak tepat sasaran akad yang akan di berikan dalam pemilihan akad. Jenis akad yang direkomendasikan berpengaruh pada apa-apa yang akan terjadi  dalam proses awal berjalanya akad hingga akhir. selain itu untuk menilai kebutuhan pembiayaan yang layak bagi nasabah.

2.    Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?

Jawab : hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan adalah sbb:
a.      Agunan kebendaan
·         Keabsahan  kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
·         Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan
·         Agunan yg dijaminkan tdk sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
·       Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
·         Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan
·        Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya

b.      Non kebendaan
·         Karakter dari pemberi jaminan(dalam hal coorporate guarante),karakter pengurus atau pemilik perusahaan.
·         Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
·         Kemampun materil pemberi jaminan atau perusahaan.
·         Diminta kpd pemberi jaminan utk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yg dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkuta memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.

Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni 2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Bengkel Motor “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkosentrasi di pengembangan usaha Bengkel Motor “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.

Data usaha dan hasil interview
·         Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·         Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 1.000.000/ hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain :
1.      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.      Listrik Rp 500.000/bulan
3.      Transportasi Rp 300.000/bulan
4.      Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp500.000/bulan
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan) :
1.      Bapak Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.      Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·    Bapak Yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.


Tugas Anda :
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad  tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional

Jawab : direkomendasikan dengan akad murobahah.
Alasan rekomendasi dan keunggulan murobahah dibandingkan dengan kredit bank konvensional.
·    Menggunakan akad jual beli
·    Akad murobahah menggunakan jangka waktu panjang
·  Dalam akad murobahah Harga yang akan di bayar kepada bank syariah tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu, satu harga yang disepakati. Kredit bank konven di pengaruhi frekuensi waktu.
·  Keuntungan dalam bentuk margin sudah termasuk harga penjualan , tingkat jumlah margin sewajarnya dan dapat dinegosiasikan sehingga mencapai kesepakatan.
·    Pembayaran yang dilakukan nasabah kepada bank syariah dapat dilakukan secara angsuran.
·   Dari segi agama akad murobahah terhindar dari ‘’riba” sedangkan kridit di bank konven menerapkan sistem “riba”.
·    Ketika terjadi masalah dalam pembayaran pihak bank tidak serta merta menyita agunan begitu saja bahkan di bank syariah tidak ada yang namanya menyita agunan. Sedangkan kredit bank konvensional sebaliknya.

2.  Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.

Jawab : untuk mengetahui kelayakan suatu usaha dapat dilihat dari pengasilan/pendapatan . usaha bengkel motor karunia milik pak yanto (calon debitur) dilihat dari segi omzet perhari usaha yang di jalan kan ibu anggraini memiliki peluang besar. Jika peluang besar kemungkinan tidak ada masalah sehingga pembayaran angsuran tidak macet, berikut data analisa penghasilan dan beban:

penghasilan ibu anggraini/bulan Rp.26.000.000
Penghasilan    :
Rp.26.000.000
Beban 

2 karyawan @ Rp.700.000
Rp.1.400.000
Sewa tmpat usaha
Rp.1000.000
Listrik
Rp.500.000
Transportasi
Rp. 300.000
Telepon/pulsa
Rp.200.000
Tagihan Cicilan motor
RP. 500.000
Penghasilan netto perbulan
Rp. 22.100.000

dari data diatas penghasilan netto debitur 2 kali lebih besar dibandingkan dengan beban yang dikeluarkan perbulan. sehigga usaha milik calon debitur layak dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan  persetujuan pembiayaan yang diajukan.

Analisa resiko

Tingkat resiko
Penjelasan
Subtitute product Persaingan dalam usaha/industri
Resiko moderat
Market tumbuh,persaingan sedang
Entri barrier
Resiko moderat
Butuh persyaratan khusus untuk masuk
Suplier power (posisi tawar suplier)
Resiko rendah
Terdapat banyak suplier yang bisa saling menggantikan
Buyers power (posisi tawar pembeli)
Resiko rendah
Banyak pembeli,tersebar luas,mudah mencari pengganti
Produk subtitusi
Resiko moderat
Terdapat produk pengganti tetapi terbatas

Dapat disimpulkan bahwa usaha milik calon debitur memiliki peluang dan keberhasilan tinggi.
3. Jika debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)

Jawab :
Sedan 80%
Baru 80%
Pribadi 80%                   
Keluaran cina 30%
Taksiran harga pasar
Rp.150.000.000
30 % x 150.000.000 = 45.000.000

Nilai maksimal limit yang di dapatkan calon debitur dengan mobilnya sebagai agunan dengan spesifikasi tipe sedan,keadaan baru,untuk keperluan pribadi,mobil keluaran china adalah sebesar  Rp.45.000.000

4.   Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?

Jawab :
Total angsuran yang harus dibayar Rp. 150.000.000
Jika memilih jangka waktu  12 bln : Rp.150.000.000/12 =  Rp. 12.500.000 /bulan (angsuran perbulan).
Jika memilih jangka waktu 18 bulan : Rp.150.000.000/18 = Rp.8.333.333 /bln
(angsuran perbulan)
Jika memilih jangka waktu 24 bln  : Rp.150.000.000/24 = Rp.6.250.000 /bln  (angsuran perbulan)

5.   Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang  Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?

Jawab : 
Rekomendasi 24 bulan . karena semakin lama jangka waktu pembayaran semakin kecil angsuran perbulan. Jadi angsuran jangka waktu 24 bulan lebih kecil, sehingga  ringan bagi nasabah untuk membayar. dengan angsuran yang ringan debitur dapat melunasi tagihan dengan lacar. selain itu debitur masih mempunyai sisa uang untuk di sisihkan guna kepentingan lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar